—
## Terima Dividen dari PT? Ini Pajaknya
Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Di Indonesia, aturan pajak dividen berubah signifikan sejak **UU HPP 2021** โ ada peluang bebas pajak yang banyak orang belum tahu.
—
## Tarif Pajak Dividen
### Dividen dari Perusahaan Dalam Negeri (PT Indonesia)
| Penerima | Tarif | Catatan |
|———-|——-|———|
| Orang Pribadi (WP DN) | **10% final** | Dipotong perusahaan |
| Badan Usaha (PT/CV) | **Bebas pajak** | Jika kepemilikan โฅ 25% |
| Badan Usaha kepemilikan < 25% | **15% final** | โ |
### Dividen dari Perusahaan Luar Negeri
Sejak UU HPP 2021:
- Dividen dari luar negeri **bebas pajak** jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu **tertentu**
- Jika tidak diinvestasikan โ kena **PPh 11%** dari dividen bruto
---
## Cara Bebas Pajak Dividen: Reinvestasi
Ini aturan baru yang menguntungkan investor:
**Syarat bebas pajak dividen dari luar negeri:**
1. Dividen diterima oleh WP Orang Pribadi atau Badan dalam negeri
2. Diinvestasikan di Indonesia dalam bentuk:
- Saham di BEI
- Obligasi pemerintah / korporasi
- SBI, SBSN
- Deposito / tabungan di bank Indonesia
- Penyertaan modal di perusahaan dalam negeri
3. Investasi dilakukan dalam **waktu tertentu** sesuai PMK
---
## Contoh Perhitungan
**Skenario 1 โ Dividen PT Lokal ke Pemegang Saham Individu**
```
Dividen dibagikan : Rp 50.000.000
PPh final (10%) : Rp 5.000.000 (dipotong PT sebelum dibayar)
Diterima pemegang saham: Rp 45.000.000
```
**Skenario 2 โ Dividen Antar PT (kepemilikan โฅ 25%)**
```
PT Induk terima dividen dari PT Anak: Rp 100.000.000
Pajak: Rp 0 (bebas pajak)
```
---
## Kewajiban Perusahaan yang Membayar Dividen
Saat membagikan dividen kepada pemegang saham individu, PT wajib:
1. **Memotong PPh 10%** dari dividen bruto
2. **Menyetor** ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
3. **Menerbitkan Bukti Potong** untuk pemegang saham
4. **Melaporkan** di SPT Masa PPh Unifikasi
---
## Dividen dalam Bentuk Saham (Stock Dividend)
Jika dividen dibagikan dalam bentuk saham tambahan (bukan uang):
- Tetap dianggap **penghasilan kena pajak**
- Nilai yang dikenakan pajak = **nilai pasar** saham saat dividen dibagikan
---
## Poin Penting untuk Pemegang Saham
- Dividen **tidak perlu dilaporkan ulang** di SPT jika sudah dipotong final (hanya dicantumkan di daftar penghasilan final)
- Jika menerima dividen dari luar negeri yang **tidak dipotong** โ wajib setor sendiri
- Manfaatkan **fasilitas reinvestasi** untuk dividen luar negeri agar bebas pajak
---
## Kesimpulan
| Kondisi | Tarif |
|---------|-------|
| Dividen ke OP dari PT Indonesia | 10% final |
| Dividen antar PT (kepemilikan โฅ25%) | Bebas pajak |
| Dividen dari luar negeri + reinvestasi | Bebas pajak |
| Dividen dari luar negeri tanpa reinvestasi | 11% |
Struktur kepemilikan yang tepat bisa menghemat pajak dividen secara signifikan. **[Konsultasi dengan Krisnatax โ](#)**
---
*Ditulis oleh tim Krisnatax. Diperbarui Mei 2025.*