๐Ÿ“ž WA: 0878-7824-0845 โœ… Konsultan Pajak Resmi โšก Konsultasi Cepat 24/7 ๐Ÿ“ Kantor di Jakarta Barat ๐Ÿ’ผ Melayani Seluruh Indonesia ๐ŸŽ Konsultasi Awal GRATIS ๐Ÿ“ž WA: 0878-7824-0845 โœ… Konsultan Pajak Resmi โšก Konsultasi Cepat 24/7 ๐Ÿ“ Kantor di Jakarta Barat
Artikel Pajak

Pajak Dividen di Indonesia: Berapa Tarifnya dan Kapan Bebas Pajak?

๐Ÿ‘ค Krisna Setiawan ๐Ÿ“… 12 Mei 2026 โฑ๏ธ 2 menit baca

—

## Terima Dividen dari PT? Ini Pajaknya

Dividen adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Di Indonesia, aturan pajak dividen berubah signifikan sejak **UU HPP 2021** โ€” ada peluang bebas pajak yang banyak orang belum tahu.

—

## Tarif Pajak Dividen

### Dividen dari Perusahaan Dalam Negeri (PT Indonesia)

| Penerima | Tarif | Catatan |
|———-|——-|———|
| Orang Pribadi (WP DN) | **10% final** | Dipotong perusahaan |
| Badan Usaha (PT/CV) | **Bebas pajak** | Jika kepemilikan โ‰ฅ 25% |
| Badan Usaha kepemilikan < 25% | **15% final** | โ€” | ### Dividen dari Perusahaan Luar Negeri Sejak UU HPP 2021: - Dividen dari luar negeri **bebas pajak** jika diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu **tertentu** - Jika tidak diinvestasikan โ†’ kena **PPh 11%** dari dividen bruto --- ## Cara Bebas Pajak Dividen: Reinvestasi Ini aturan baru yang menguntungkan investor: **Syarat bebas pajak dividen dari luar negeri:** 1. Dividen diterima oleh WP Orang Pribadi atau Badan dalam negeri 2. Diinvestasikan di Indonesia dalam bentuk: - Saham di BEI - Obligasi pemerintah / korporasi - SBI, SBSN - Deposito / tabungan di bank Indonesia - Penyertaan modal di perusahaan dalam negeri 3. Investasi dilakukan dalam **waktu tertentu** sesuai PMK --- ## Contoh Perhitungan **Skenario 1 โ€” Dividen PT Lokal ke Pemegang Saham Individu** ``` Dividen dibagikan : Rp 50.000.000 PPh final (10%) : Rp 5.000.000 (dipotong PT sebelum dibayar) Diterima pemegang saham: Rp 45.000.000 ``` **Skenario 2 โ€” Dividen Antar PT (kepemilikan โ‰ฅ 25%)** ``` PT Induk terima dividen dari PT Anak: Rp 100.000.000 Pajak: Rp 0 (bebas pajak) ``` --- ## Kewajiban Perusahaan yang Membayar Dividen Saat membagikan dividen kepada pemegang saham individu, PT wajib: 1. **Memotong PPh 10%** dari dividen bruto 2. **Menyetor** ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. **Menerbitkan Bukti Potong** untuk pemegang saham 4. **Melaporkan** di SPT Masa PPh Unifikasi --- ## Dividen dalam Bentuk Saham (Stock Dividend) Jika dividen dibagikan dalam bentuk saham tambahan (bukan uang): - Tetap dianggap **penghasilan kena pajak** - Nilai yang dikenakan pajak = **nilai pasar** saham saat dividen dibagikan --- ## Poin Penting untuk Pemegang Saham - Dividen **tidak perlu dilaporkan ulang** di SPT jika sudah dipotong final (hanya dicantumkan di daftar penghasilan final) - Jika menerima dividen dari luar negeri yang **tidak dipotong** โ†’ wajib setor sendiri - Manfaatkan **fasilitas reinvestasi** untuk dividen luar negeri agar bebas pajak --- ## Kesimpulan | Kondisi | Tarif | |---------|-------| | Dividen ke OP dari PT Indonesia | 10% final | | Dividen antar PT (kepemilikan โ‰ฅ25%) | Bebas pajak | | Dividen dari luar negeri + reinvestasi | Bebas pajak | | Dividen dari luar negeri tanpa reinvestasi | 11% | Struktur kepemilikan yang tepat bisa menghemat pajak dividen secara signifikan. **[Konsultasi dengan Krisnatax โ†’](#)** --- *Ditulis oleh tim Krisnatax. Diperbarui Mei 2025.*

๐Ÿ“ž Butuh Bantuan Langsung?

Punya pertanyaan spesifik tentang topik di atas? Pak Krisna Setiawan siap bantu jawab via WhatsApp โ€” gratis konsultasi awal.

๐Ÿ’ฌ Chat Krisna Sekarang
๐Ÿ‘ค

Krisna Setiawan

Konsultan pajak resmi yang berkantor di Jakarta Barat. Menangani SPT, PPh, PPN, sengketa pajak, dan tax planning untuk UMKM hingga korporasi.

๐Ÿ’ฌ Hubungi via WhatsApp โ†’
๐Ÿ’ฌ