๐Ÿ“ž WA: 0878-7824-0845 โœ… Konsultan Pajak Resmi โšก Konsultasi Cepat 24/7 ๐Ÿ“ Kantor di Jakarta Barat ๐Ÿ’ผ Melayani Seluruh Indonesia ๐ŸŽ Konsultasi Awal GRATIS ๐Ÿ“ž WA: 0878-7824-0845 โœ… Konsultan Pajak Resmi โšก Konsultasi Cepat 24/7 ๐Ÿ“ Kantor di Jakarta Barat
Artikel Pajak

Pajak Penghasilan dari Kos-kosan dan Properti Sewa: Panduan Lengkap 2025

๐Ÿ‘ค Krisna Setiawan ๐Ÿ“… 12 Mei 2026 โฑ๏ธ 2 menit baca

—

## Punya Kos-kosan atau Properti Disewakan? Ini Pajak yang Berlaku

Banyak orang investasi properti untuk passive income โ€” tapi tidak semua tahu bahwa **penghasilan sewa wajib dilaporkan ke pajak**.

Kabar baiknya: tarifnya tidak besar, dan mekanismenya cukup mudah.

—

## Skema Pajak untuk Penghasilan Sewa Properti

### Skema 1: PPh Final 10% (Sewa dari Orang Pribadi)

Jika kamu menyewakan properti (kos, rumah, ruko, gudang) dan penyewa adalah **badan usaha** (PT, CV, instansi), maka:

– Penyewa akan **memotong PPh 4 ayat 2** sebesar **10%** dari nilai sewa
– Kamu menerima bukti potong
– Pajak ini **bersifat final** โ€” tidak perlu dihitung ulang di SPT

**Contoh:**
> Anda sewakan ruko ke PT XYZ seharga Rp 24.000.000/tahun.
> PT XYZ potong PPh: 10% ร— Rp 24.000.000 = **Rp 2.400.000**
> Kamu terima: Rp 21.600.000

### Skema 2: PPh Final 10% (Sewa dari Individu)

Jika penyewa adalah **orang pribadi** (bukan badan usaha), maka:
– Kamu yang **wajib setor sendiri** PPh 10% tersebut
– Tidak ada pemotongan otomatis

**Kapan setor:** Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah menerima sewa

### Skema 3: Kos-kosan dengan Banyak Kamar (> 10 kamar)

Kos-kosan dengan **lebih dari 10 kamar** dianggap sebagai **usaha** oleh DJP โ€” bukan sekadar passive income.

Konsekuensinya:
– Jika omzet < Rp 4,8 miliar/tahun โ†’ bisa pakai **PPh Final 0,5%** dari omzet - Jika omzet > Rp 4,8 miliar/tahun โ†’ wajib PKP dan pembukuan penuh

—

## Apakah Kos-kosan Bisa Pakai PPh 0,5%?

**Bisa**, dengan syarat:
– Jumlah kamar **tidak lebih dari 10 kamar** (jika > 10, masuk kategori usaha)
– Untuk kos-kosan skala kecil (<10 kamar), biasanya lebih menguntungkan pakai PPh Final 10% per sewa Konsultasikan dengan konsultan pajak mana yang lebih hemat untuk situasi spesifik kamu. --- ## Cara Hitung Pajak Kos-kosan (Contoh Praktis) **Skenario:** Kamu punya 8 kamar kos, masing-masing Rp 800.000/bulan. | Item | Angka | |------|-------| | Total penghasilan/bulan | 8 ร— Rp 800.000 = Rp 6.400.000 | | Total penghasilan/tahun | Rp 76.800.000 | | PPh Final 10% | Rp 7.680.000/tahun | | Atau PPh 0,5% (jika pakai skema UMKM) | Rp 384.000/tahun | Perbedaannya signifikan! Skema PPh 0,5% jauh lebih hemat untuk omzet kecil โ€” tapi perlu dipastikan kos-kosan kamu memenuhi syarat. --- ## Biaya yang Bisa Dikurangkan? Untuk PPh Final (10% dari sewa atau 0,5% dari omzet): **tidak ada pengurangan biaya** โ€” pajak dihitung dari nilai bruto. Untuk skema pembukuan penuh: biaya perawatan, renovasi, depresiasi bangunan, bunga KPR, bisa dikurangkan dari penghasilan. --- ## Cara Bayar dan Lapor **Bayar:** 1. Buat kode billing di DJP Online / Coretax 2. Kode Akun Pajak: **411128** (PPh Final), Kode Jenis Setoran: **403** (sewa tanah/bangunan) 3. Bayar via bank/m-banking **Lapor:** - Dicantumkan di **SPT Tahunan** bagian penghasilan yang dikenai PPh Final - Lampirkan bukti setor dan/atau bukti potong dari penyewa badan usaha --- ## Pertanyaan Umum **Q: Kalau sewa ke keluarga sendiri, tetap kena pajak?** A: Secara teknis ya, selama ada nilai sewa. Tapi jika tidak ada uang yang berpindah (gratis tinggal), tidak ada pajak. **Q: Bagaimana dengan pajak PBB?** A: PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terpisah dari PPh sewa โ€” keduanya wajib dibayar dan tidak bisa saling menggantikan. **Q: Saya beli rumah via KPR dan disewakan, bunganya bisa dikurangi?** A: Hanya jika kamu menggunakan skema pembukuan, bukan PPh Final. --- ## Kesimpulan Pajak properti sewa tidak rumit jika kamu tahu skemanya: - Sewa dari badan usaha โ†’ otomatis dipotong 10%, terima bukti potong - Sewa dari individu โ†’ kamu yang setor 10% sendiri - Kos banyak kamar โ†’ pertimbangkan skema PPh 0,5% UMKM Jangan biarkan passive income kamu jadi masalah hukum di kemudian hari. **Konsultasi dengan Krisna Tax** untuk strategi pajak properti yang optimal. --- *Tags: pajak kos-kosan, pajak sewa properti, PPh sewa bangunan, passive income pajak*

๐Ÿ“ž Butuh Bantuan Langsung?

Punya pertanyaan spesifik tentang topik di atas? Pak Krisna Setiawan siap bantu jawab via WhatsApp โ€” gratis konsultasi awal.

๐Ÿ’ฌ Chat Krisna Sekarang
๐Ÿ‘ค

Krisna Setiawan

Konsultan pajak resmi yang berkantor di Jakarta Barat. Menangani SPT, PPh, PPN, sengketa pajak, dan tax planning untuk UMKM hingga korporasi.

๐Ÿ’ฌ Hubungi via WhatsApp โ†’
๐Ÿ’ฌ