—
## Dapat Royalti? Ini Pajak yang Wajib Kamu Tahu
Royalti adalah penghasilan yang kamu terima atas penggunaan hak β hak cipta buku, paten, merek, software, musik, atau konten digital. Di Indonesia, **royalti termasuk objek pajak** dan wajib dipotong atau dilaporkan.
Banyak penulis, musisi, dan kreator konten yang belum paham aturan ini. Artikel ini merangkum semuanya.
—
## Apa Itu Royalti Menurut Pajak?
Menurut UU PPh, royalti mencakup imbalan atas penggunaan:
– Hak cipta (buku, musik, film, software)
– Paten dan merek dagang
– Formula atau proses rahasia
– Hak atas penggunaan peralatan industri
—
## Tarif Pajak Royalti
### Royalti dari Dalam Negeri β PPh 23
| Kondisi | Tarif |
|———|——-|
| Penerima ber-NPWP | **15%** dari bruto |
| Penerima tidak ber-NPWP | **30%** dari bruto |
**Siapa yang memotong?** Pihak yang membayar royalti (penerbit, platform, perusahaan).
—
### Royalti dari Luar Negeri β PPh 26
Jika royalti dibayar oleh perusahaan asing kepada WP Indonesia, berlaku:
– Tarif umum: **20%** dari bruto
– Bisa lebih rendah jika ada **Tax Treaty** (P3B) antara Indonesia dan negara pembayar
**Contoh:** Royalti dari Amazon KDP β cek P3B IndonesiaβAmerika Serikat.
—
## Contoh Perhitungan
**Skenario:** Kamu penulis, menerima royalti Rp 5.000.000 dari penerbit.
“`
Royalti bruto : Rp 5.000.000
PPh 23 (15%) : Rp 750.000
Yang kamu terima : Rp 4.250.000
“`
Penerbit wajib menyetor PPh 23 itu ke kas negara dan memberikan **Bukti Potong PPh 23** kepadamu.
—
## Bukti Potong dan SPT
1. Minta **Bukti Potong PPh 23** dari pembayar royalti
2. Laporkan royalti bruto di **SPT Tahunan** bagian penghasilan dari dalam negeri lainnya
3. Gunakan bukti potong sebagai **kredit pajak** β mengurangi pajak yang harus kamu bayar
—
## Royalti Platform Digital (YouTube, Spotify, App Store)
Platform asing sering tidak memotong pajak Indonesia. Dalam hal ini:
– Kamu **wajib melaporkan sendiri** penghasilan royalti di SPT
– Bayar PPh final atau PPh progresif sesuai total penghasilan
Jika penghasilan dari luar negeri signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memanfaatkan **foreign tax credit** (kredit pajak luar negeri).
—
## Kesimpulan
| Aspek | Detail |
|——-|——–|
| Jenis pajak | PPh 23 (DN) / PPh 26 (LN) |
| Tarif | 15% (ber-NPWP) / 20% (LN) |
| Yang motong | Pembayar royalti |
| Kewajiban kamu | Minta bukti potong, lapor di SPT |
Butuh bantuan hitung pajak royalti atau urus pelaporan? **[Hubungi Krisnatax β](#)**
—
*Ditulis oleh tim Krisnatax. Diperbarui Mei 2025.*