πŸ“ž WA: 0878-7824-0845 βœ… Konsultan Pajak Resmi ⚑ Konsultasi Cepat 24/7 πŸ“ Kantor di Jakarta Barat πŸ’Ό Melayani Seluruh Indonesia 🎁 Konsultasi Awal GRATIS πŸ“ž WA: 0878-7824-0845 βœ… Konsultan Pajak Resmi ⚑ Konsultasi Cepat 24/7 πŸ“ Kantor di Jakarta Barat
Artikel Pajak

Pajak Royalti: Tarif, Cara Hitung, dan Kewajiban Pelaporannya

πŸ‘€ Krisna Setiawan πŸ“… 12 Mei 2026 ⏱️ 2 menit baca

—

## Dapat Royalti? Ini Pajak yang Wajib Kamu Tahu

Royalti adalah penghasilan yang kamu terima atas penggunaan hak β€” hak cipta buku, paten, merek, software, musik, atau konten digital. Di Indonesia, **royalti termasuk objek pajak** dan wajib dipotong atau dilaporkan.

Banyak penulis, musisi, dan kreator konten yang belum paham aturan ini. Artikel ini merangkum semuanya.

—

## Apa Itu Royalti Menurut Pajak?

Menurut UU PPh, royalti mencakup imbalan atas penggunaan:

– Hak cipta (buku, musik, film, software)
– Paten dan merek dagang
– Formula atau proses rahasia
– Hak atas penggunaan peralatan industri

—

## Tarif Pajak Royalti

### Royalti dari Dalam Negeri β†’ PPh 23

| Kondisi | Tarif |
|———|——-|
| Penerima ber-NPWP | **15%** dari bruto |
| Penerima tidak ber-NPWP | **30%** dari bruto |

**Siapa yang memotong?** Pihak yang membayar royalti (penerbit, platform, perusahaan).

—

### Royalti dari Luar Negeri β†’ PPh 26

Jika royalti dibayar oleh perusahaan asing kepada WP Indonesia, berlaku:

– Tarif umum: **20%** dari bruto
– Bisa lebih rendah jika ada **Tax Treaty** (P3B) antara Indonesia dan negara pembayar

**Contoh:** Royalti dari Amazon KDP β†’ cek P3B Indonesia–Amerika Serikat.

—

## Contoh Perhitungan

**Skenario:** Kamu penulis, menerima royalti Rp 5.000.000 dari penerbit.

“`
Royalti bruto : Rp 5.000.000
PPh 23 (15%) : Rp 750.000
Yang kamu terima : Rp 4.250.000
“`

Penerbit wajib menyetor PPh 23 itu ke kas negara dan memberikan **Bukti Potong PPh 23** kepadamu.

—

## Bukti Potong dan SPT

1. Minta **Bukti Potong PPh 23** dari pembayar royalti
2. Laporkan royalti bruto di **SPT Tahunan** bagian penghasilan dari dalam negeri lainnya
3. Gunakan bukti potong sebagai **kredit pajak** β€” mengurangi pajak yang harus kamu bayar

—

## Royalti Platform Digital (YouTube, Spotify, App Store)

Platform asing sering tidak memotong pajak Indonesia. Dalam hal ini:

– Kamu **wajib melaporkan sendiri** penghasilan royalti di SPT
– Bayar PPh final atau PPh progresif sesuai total penghasilan

Jika penghasilan dari luar negeri signifikan, konsultasikan dengan konsultan pajak untuk memanfaatkan **foreign tax credit** (kredit pajak luar negeri).

—

## Kesimpulan

| Aspek | Detail |
|——-|——–|
| Jenis pajak | PPh 23 (DN) / PPh 26 (LN) |
| Tarif | 15% (ber-NPWP) / 20% (LN) |
| Yang motong | Pembayar royalti |
| Kewajiban kamu | Minta bukti potong, lapor di SPT |

Butuh bantuan hitung pajak royalti atau urus pelaporan? **[Hubungi Krisnatax β†’](#)**

—

*Ditulis oleh tim Krisnatax. Diperbarui Mei 2025.*

πŸ“ž Butuh Bantuan Langsung?

Punya pertanyaan spesifik tentang topik di atas? Pak Krisna Setiawan siap bantu jawab via WhatsApp β€” gratis konsultasi awal.

πŸ’¬ Chat Krisna Sekarang
πŸ‘€

Krisna Setiawan

Konsultan pajak resmi yang berkantor di Jakarta Barat. Menangani SPT, PPh, PPN, sengketa pajak, dan tax planning untuk UMKM hingga korporasi.

πŸ’¬ Hubungi via WhatsApp β†’
πŸ’¬