πŸ“ž WA: 0878-7824-0845 βœ… Konsultan Pajak Resmi ⚑ Konsultasi Cepat 24/7 πŸ“ Kantor di Jakarta Barat πŸ’Ό Melayani Seluruh Indonesia 🎁 Konsultasi Awal GRATIS πŸ“ž WA: 0878-7824-0845 βœ… Konsultan Pajak Resmi ⚑ Konsultasi Cepat 24/7 πŸ“ Kantor di Jakarta Barat
Artikel Pajak

Pajak THR dan Bonus Karyawan: Cara Hitung dan Siapa yang Menanggung?

πŸ‘€ Krisna Setiawan πŸ“… 12 Mei 2026 ⏱️ 3 menit baca

—

## THR dan Bonus Kena Pajak β€” Begini Aturannya

Menjelang Lebaran atau akhir tahun, banyak karyawan bertanya: **apakah THR dan bonus kena pajak?** Jawabannya: **ya, kena PPh 21** β€” dan cara hitungnya berbeda dari gaji bulanan biasa.

—

## Dasar Hukum

THR dan bonus termasuk **penghasilan tidak teratur** berdasarkan PMK terkait PPh 21. Sejak 2024, perhitungan menggunakan **Tarif Efektif Rata-rata (TER)**.

—

## Cara Hitung PPh 21 atas THR/Bonus (Metode Annualisasi)

Pajak THR tidak dihitung sendiri β€” dihitung dengan cara **menggabungkan THR ke gaji setahun**, lalu menghitung selisih pajaknya.

### Langkah-langkah:

**1. Hitung PPh setahun dengan THR:**
“`
(Gaji 12 bulan + THR) β†’ annualisasi β†’ hitung PPh dengan TER atau tarif progresif
“`

**2. Hitung PPh setahun tanpa THR:**
“`
(Gaji 12 bulan saja) β†’ annualisasi β†’ hitung PPh
“`

**3. PPh atas THR = Selisih keduanya**

—

## Contoh Perhitungan

**Budi, karyawan dengan gaji Rp 8 juta/bulan, THR = 1 bulan gaji (Rp 8 juta)**

“`
PPh setahun dengan THR:
Penghasilan bruto setahun = (Rp 8 juta Γ— 12) + Rp 8 juta = Rp 104 juta
Biaya jabatan (5%, maks Rp 6 juta) = Rp 5.200.000
PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000
PKP = Rp 104 juta – Rp 5,2 juta – Rp 54 juta = Rp 44.800.000
PPh = 5% Γ— Rp 44.800.000 = Rp 2.240.000

PPh setahun tanpa THR:
Penghasilan bruto = Rp 96 juta
Biaya jabatan = Rp 4.800.000
PKP = Rp 96 juta – Rp 4,8 juta – Rp 54 juta = Rp 37.200.000
PPh = 5% Γ— Rp 37.200.000 = Rp 1.860.000

PPh atas THR = Rp 2.240.000 – Rp 1.860.000 = Rp 380.000
“`

—

## Siapa yang Menanggung Pajak THR?

Ada dua metode yang umum dipakai perusahaan:

| Metode | Penjelasan | Dampak ke Karyawan |
|——–|———–|——————-|
| **Gross** | Pajak ditanggung karyawan, dipotong dari THR | THR diterima lebih kecil |
| **Gross-up** | Pajak ditanggung perusahaan, THR "dinaikkan" | THR diterima penuh |
| **Net** | Pajak full ditanggung perusahaan | Karyawan terima bersih |

Metode gross-up paling umum di perusahaan menengah–besar karena adil bagi karyawan.

—

## Kewajiban Perusahaan

– **Potong PPh 21** atas THR/bonus di bulan pembayaran
– **Setor** ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
– **Laporkan** di SPT Masa PPh Unifikasi bulan tersebut
– **Buat bukti potong A1** untuk karyawan di akhir tahun

—

## Pertanyaan Umum

**Q: Apakah THR dihitung pajaknya terpisah dari gaji bulan itu?**
A: Tidak β€” THR digabung dengan gaji bulan tersebut untuk hitung PPh bulan itu, dengan metode annualisasi.

**Q: Karyawan kontrak/outsourcing kena pajak THR juga?**
A: Ya, jika menerima THR, tetap kena PPh 21 dengan perhitungan yang sama.

**Q: Bagaimana jika THR dari dua perusahaan sekaligus?**
A: Masing-masing perusahaan potong sendiri. Di SPT Tahunan, karyawan wajib menggabungkan dan melunasi selisih pajak jika ada.

—

## Kesimpulan

THR dan bonus kena PPh 21 dengan metode annualisasi β€” bukan tarif terpisah. Perusahaan wajib potong dan setor di bulan pembayaran. Karyawan bisa cek bukti potong A1 di akhir tahun untuk verifikasi.

Butuh bantuan hitung PPh 21 karyawan atau setup payroll yang benar? **[Konsultasi dengan Krisnatax β†’](#)**

—

*Ditulis oleh tim Krisnatax. Diperbarui Mei 2025.*

πŸ“ž Butuh Bantuan Langsung?

Punya pertanyaan spesifik tentang topik di atas? Pak Krisna Setiawan siap bantu jawab via WhatsApp β€” gratis konsultasi awal.

πŸ’¬ Chat Krisna Sekarang
πŸ‘€

Krisna Setiawan

Konsultan pajak resmi yang berkantor di Jakarta Barat. Menangani SPT, PPh, PPN, sengketa pajak, dan tax planning untuk UMKM hingga korporasi.

πŸ’¬ Hubungi via WhatsApp β†’
πŸ’¬