Jasa Transfer Pricing
oleh Konsultan Bersertifikat
Dokumentasi TP (Master File, Local File, CbCR) sesuai PMK 213/2016 & PMK 172/2023. Ditangani langsung oleh Krisna Setiawan โ konsultan pajak berpengalaman 7+ tahun.
โจ Yang Anda Dapatkan
- โ Penanganan oleh konsultan bersertifikat
- โ Update progress berkala
- โ Dokumentasi lengkap & transparan
- โ Garansi sesuai regulasi DJP
- โ Konsultasi unlimited via WA
Apa Itu Transfer Pricing?
Transfer Pricing adalah salah satu layanan inti yang kami tawarkan untuk membantu wajib pajak โ baik perorangan maupun badan usaha โ memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi DJP yang berlaku.
Dokumentasi TP (Master File, Local File, CbCR) sesuai PMK 213/2016 & PMK 172/2023.
Tim KrisnaTax berpengalaman menangani transfer pricing untuk berbagai jenis wajib pajak โ dari freelancer, UMKM, PT Perorangan, CV, hingga PT skala menengah. Kami pastikan prosesnya berjalan lancar, dokumen lengkap, dan Anda terhindar dari risiko sanksi.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Profesional untuk Transfer Pricing?
Banyak wajib pajak yang mencoba mengurus transfer pricing secara mandiri, namun sering kali menghadapi kendala: formulir yang tidak tepat, perhitungan yang salah, atau deadline yang terlewat. Kesalahan sekecil apapun dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda, bunga, hingga pemeriksaan lebih lanjut dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak bersertifikat dari KrisnaTax, Anda mendapatkan jaminan bahwa setiap proses transfer pricing ditangani sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, termasuk penyesuaian terhadap sistem Coretax DJP yang saat ini berlaku. Lebih dari sekadar mengisi formulir โ kami memastikan strategi perpajakan Anda optimal dan compliance jangka panjang terjaga.
Apa yang Termasuk dalam Layanan Transfer Pricing KrisnaTax?
Layanan kami bersifat end-to-end โ dari analisis kebutuhan awal, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pemrosesan dan perhitungan pajak, hingga pelaporan elektronik ke sistem DJP. Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor pajak atau memahami antarmuka sistem yang terus berubah. Semua kami tangani, dan Anda cukup fokus pada bisnis Anda.
โ Yang Termasuk dalam Paket Layanan:
- Analisis dan konsultasi kebutuhan spesifik wajib pajak
- Pengumpulan, verifikasi, dan pengarsipan dokumen pendukung
- Perhitungan pajak yang akurat sesuai regulasi terbaru
- Pelaporan elektronik via sistem Coretax/e-Filing DJP
- Bukti pelaporan resmi dan dokumentasi lengkap
- Update informasi via WhatsApp selama proses berlangsung
- Garansi kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku
- Konsultasi lanjutan jika ada pertanyaan pasca-pelaporan
Hubungi Krisna Setiawan di WhatsApp 0878-7824-0845 untuk konsultasi awal gratis. Kami siap bantu dari mana pun Anda berada di Indonesia.
Jasa Transfer Pricing di Indonesia โ Dokumentasi TP yang Defensible di Hadapan DJP
Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (affiliated parties) โ misalnya antara induk dan anak perusahaan, atau antar perusahaan dalam satu grup. Prinsip yang wajib diterapkan adalah arm's length principle (prinsip kewajaran dan kelaziman usaha): harga transaksi afiliasi harus setara dengan harga yang akan terjadi antara pihak-pihak yang tidak berelasi dalam kondisi yang sama.
DJP sangat aktif melakukan pemeriksaan transfer pricing โ terutama untuk perusahaan multinasional dan PMA. Dokumentasi TP yang tidak memadai bisa mengakibatkan koreksi harga transaksi dan tagihan pajak yang sangat besar, ditambah denda hingga 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kewajiban Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia
Berdasarkan PMK 213/2016 yang diperbarui dengan PMK 172/2023, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi wajib menyiapkan:
- Master File (Berkas Induk): Informasi tentang grup usaha secara global โ struktur organisasi, bisnis, kebijakan TP global, posisi keuangan konsolidasi. Wajib bagi WP dengan pendapatan bruto > Rp 50 miliar atau transaksi afiliasi > Rp 20 miliar.
- Local File (Berkas Lokal): Analisis detail transaksi afiliasi WP Indonesia โ termasuk analisis komparabilitas, metode TP yang digunakan, dan benchmarking comparables. Ambang batas sama dengan Master File.
- Country-by-Country Report (CbCR): Laporan per negara tentang distribusi pendapatan, pajak, dan aktivitas ekonomi grup multinasional. Wajib bagi ultimate parent entity dengan pendapatan konsolidasi > EUR 750 juta.
Metode Transfer Pricing yang Kami Gunakan
KrisnaTax familiar dengan semua metode TP yang diakui OECD dan DJP: Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split Method (PSM). Pemilihan metode yang tepat untuk setiap jenis transaksi adalah kunci dokumentasi TP yang defensible.
Mengapa Pilih KrisnaTax untuk Transfer Pricing di Indonesia?
Dokumentasi TP bukan sekadar formalitas administratif โ ini adalah perlindungan hukum Anda. TP doc yang lemah atau tidak ada membuka risiko koreksi DJP yang besar dan sulit dibantah. KrisnaTax menggunakan database benchmarking internasional (Bureau van Dijk, dsb.) untuk menghasilkan analisis komparabilitas yang kuat dan terdokumentasi dengan baik. Kami juga membantu menegosiasikan Advance Pricing Agreement (APA) dengan DJP untuk kepastian hukum jangka panjang.
Bagaimana Cara Kami Bekerja
Proses sederhana, transparan, dan terstruktur โ dari konsultasi awal hingga penyelesaian.
Konsultasi Awal
Chat WA dan jelaskan kebutuhan Anda. Kami beri analisis awal & gambaran solusi โ gratis.
Penawaran & Kesepakatan
Kami beri penawaran biaya transparan. Setelah disepakati, kontrak/MOU diterbitkan.
Pengerjaan
Tim kami eksekusi pekerjaan. Anda update via grup WhatsApp dengan progress real-time.
Penyelesaian & Laporan
Setelah selesai, kami berikan dokumentasi lengkap & laporan hasil pekerjaan.
Transfer Pricing di Berbagai Kota
Kami siap melayani Anda di mana pun di Indonesia.
Pertanyaan Seputar Transfer Pricing
Apa itu Transfer Pricing dan apakah saya membutuhkannya?
Transfer Pricing adalah dokumentasi tp (master file, local file, cbcr) sesuai pmk 213/2016 & pmk 172/2023. Layanan ini dibutuhkan oleh wajib pajak โ baik perorangan maupun badan usaha โ yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya terpenuhi secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi DJP.
Berapa biaya jasa Transfer Pricing di KrisnaTax?
Biaya layanan Transfer Pricing disesuaikan dengan kompleksitas kasus Anda. Mulai dari Rp 250.000 untuk kebutuhan sederhana. Semua biaya disampaikan transparan di awal dan disepakati bersama โ tidak ada biaya tersembunyi. Konsultasi awal GRATIS.
Berapa lama proses Transfer Pricing?
Durasi pengerjaan tergantung kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Biasanya berkisar 3-14 hari kerja. Kami selalu menyampaikan estimasi timeline yang jelas di awal perjanjian dan memberikan update berkala via WhatsApp.
Apakah konsultan KrisnaTax terdaftar resmi untuk menangani Transfer Pricing?
Ya. Konsultan KrisnaTax terdaftar resmi di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan RI. Kompetensi dan etika profesi terjamin. Status keaktifan bisa dicek di sikop.kemenkeu.go.id.
Apakah proses Transfer Pricing bisa dilakukan secara online?
Ya, hampir semua proses bisa dijalankan 100% online. Dokumen dikirim secara digital, konsultasi via Zoom atau WhatsApp, dan pelaporan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Anda tidak perlu datang ke kantor kami.
Butuh Transfer Pricing?
Chat Krisna sekarang, jelaskan kebutuhan spesifik Anda โ kami beri solusi & penawaran transparan.
๐ฌ Chat Krisna Sekarang